GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Beginilah penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Tanjungpinang, setelah sebelumnya sempat berupaya kabur dan membuang barang bukti ke jalanan.
Kedua pelaku JT dan SH ditangkap saat mengantarkan sabu pada polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Brigjen Katamso pada Minggu (22/8/2023) malam kemarin.
Penangkapan kedua pelaku pun sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas. Polisi pun kemudian menggeledah rumah keduanya dan mendapati barang bukti 174 butir pil ekstasi dan 15 paket sabu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba pada kedua pelaku.
“Ini masih kami kembangkan, pengakuan mereka sering kali edarkan sabu dan pil ekstasi ini di Tanjungpinang,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam dijerat hukuman hingga 20 tahun penjara.(San)