GOTVNEWS, Bintan – Polisi meningkatkan status kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tanjung Uban dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah dilakukan gelar perkara untuk kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Selasa (29/8/2023) sore.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bintan, Akp Marganda Pandapotan menyatakan akan segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Kemarin sore digelar perkara, dalam waktu dekat kita tetapkan tersangkanya,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan mobil tangki dan sopir yang membuang limbah B3 di daerah Tanjung Uban dan Seri Kuala Lobam Lobam pada akhir Maret 2023.(Mhd)

















