GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan segera mengumumkan status tersangka kasus pembuangan limbah B3 di Kecamatan Bintan Utara.
Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menurutnya dalam waktu dekat tersangka pembuangan limbah di Tanjung Uban dan Seri Kuala Lobam akan segera dirilis.
“Minggu-minggu ini kita tetapkan tersangka pembuangan limbah B3 di wilayah Bintan,” tuturnya Rabu (11/10/2023).
Sejauh ini pihaknya sudah ada memeriksa sebanyak 10 orang saksi diantaranya sopir tangki, pengusaha pemenang tender, pembersihan limbah dan saksi lainnya, seperti saksi ahli yang diambil keterangan yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) dan Puslabfor Mabes Polri.
“Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dalam mengusut kasus ini, Penyidik juga telah mengambil keterangan dari pihak perusahaan yang beralamat di Bogor sebagai pembuat surat kuasa yang diberikan kepada seseorang berinisial J,” jelasnya.
Sebelumnya polisi mengamankan sopir dan mobil tangki yang diduga digunakan untuk membuang limbah B3 tersebut pada Maret 2023 lalu. Dari keterangan sopir, mengaku disuruh membuang limbah oleh seseorang berinisial J.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














