GOTVNEWS, Tanjungpinang – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ada beberapa fakta mencengangkan yang terungkap dalam persidangan Rabu (30/8/2023) kemarin, berikut kami rangkum beberapa fakta tersebut.
Dalam persidangan, Rafael didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa juga menyebut Rafael Alun turut terlibat melakukan pencucian uang (TPPU) bersama keluarganya yaitu ibu, istri, dan ketiga anaknya. Dimana, Rafael telah melakukan pencucian uang sekitar Rp 100 miliar sejak tahun 2002-2023.
Rafael Alun didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Frh)