GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan 4 tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana (Sarpras) belajar Umrah Tanjungpinang Tahun 2019-2020.
Kegiatan yang merupakan proyek Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Kementerian PUPR di Provinsi Kepri dengan alokasi anggaran Rp 33,6 miliar lebih dari APBN 2019-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dedek Syumarta Suir mengatakan 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan DS selaku Direktur PT Michelindo, AC dan GTR pihak swasta.
“RE, GTR, AC dan DS ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Gratifikasi proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020,” kata dia, Kamis (7/9/2023).
Untuk peran mereka, Dedek masih belum menyampaikan secara rinci. “Ini sama dengan kasus dugaan korupsi permukiman kampung kumuh,” ungkapnya.
Sementara itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut belum dilakukan penahanan dengan alasan para tersangka masih koorperatif. “Iya belum ditahan, keempatnya masih kooperatif,” jelas dia.