Politik

KPU Bintan Tetapkan Satu Bacaleg Golkar Tidak Memenuhi Syarat

GOTVNEWS, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, menetapkan satu Bacaleg dari partai Golkar Bintan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Legislatif.

Hal ini ditetapkan setelah KPU menggelar rapat pleno di Kantor KPU Bintan, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Senin (11/9/2023) sore.

Bacaleg dari partai Golkar Bintan, Cokky Wijaya Saputra, ditetapkan oleh KPU Bintan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg, Cokky terbukti pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan, masih aktif bekerja sebagai pegawai BUMD di PT. Pelabuhan Kepri

Menurut Ketua KPU Bintan Haris Daulay, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PKPU No 10 Tahun 2023 bahwa persyaratan administrasi Bacaleg harus mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri.

“Dari hasil pleno saudara Cokky Wijaya Saputra kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacaleg sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Selain itu menurutnya, Bawaslu Bintan juga menyampaikan tanggapan mengenai status pekerjaan salah satu Bacaleg atas nama Cokky Wijaya Saputra, sebagai pegawai BUMD Provinsi Kepri yang telah mengajukan surat pengunduran diri dibuat yang bersangkutan pada tanggal 11 Juli 2023.

“Surat dari DPD Golkar Bintan juga sudah kita terima dan menjelaskan Bacalegnya sudah tidak aktif bekerja sejak tanggal 4 September 2023 lalu, dan juga dibuktikan dengan dokumen klarifikasi SK Pengakhiran Hubungan Kerja yang diserahkan kekita pada 5 September lalu,” tambahnya.(Mhd)

Berita Terkait