Cholili Bunyani Mantan Kades Lancang Kuning Bintan Ditetapkan Tersangka

GOTVNEWS, Bintan – Mantan kepala Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa anggaran tahun 2018 hingga 2021 senilai Rp 1 miliar.

Inilah Cholili Bunyani, mantan Kades Desa Lancang Kuning, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2018 hingga 2021.

Ia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, pada Jumat siang.

Cholili Bunyani diduga melakukan korupsi terhadap penggadaan sapi, penggadaan madu kelulut dan pembangunan kandang sapi serta penggadaan lampu solar cell, dan anggaran Daerah Aliran Sungai (DAS), dengan total kerugian Rp 990 juta rupiah.

Kasipidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, dari hasil auditor tim Kejati Kepri, didapati adanya kerugian negara senilai Rp 1 miliar. Terhadap mantan kades juga langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.

“Cholili kami tetapkan sebagai tersangka, lantaran ditemukan korupsi dari dana desa sejak 2018 hingga 2022, dengan total kerugian hampir 1 milliar rupiah “, tuturnya.

Atas perbutannya, Cholili Bunyani dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.

Sebelumnya, Kades Lancang Kuning, Bintan, dilaporkan ke Kejari Bintan, pada tahun 2022 lalu, atas kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di tahun 2019 silam.

Dimana dalam laporan tersebut salah satu point yang disampaikan salah seorang warga setempat, menuliskan ada kejanggalan dalam pengadaan sapi.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *