GOTVNEWS, Bintan – Petugas gabungan dari Polres Bintan, Satpol PP, dan PTSP Provinsi Kepri menyegel Kijang Game Zone di Kecamatan Bintan Timur karena belum melengkapi izin operasional.
Penyegelan dilakukan setelah pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin resmi pengoperasian arena permainan tersebut.
PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, penyegelan bersifat sementara hingga seluruh izin dilengkapi.
โPenyegelan dilakukan karena melanggar perda. Jika izin sudah ditunjukkan, segel akan dibuka kembali,โ ujarnya.
Petugas memasang garis PPNS line pada puluhan mesin permainan dan melarang karyawan memasuki area yang telah disegel.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













