GOTVNEWS, Bintan – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melakukan pengecekan perizinan usaha arena permainan Kijang Game Zone yang berlokasi di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Tim terdiri dari Satpol PP Bintan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan, serta Pemerintah Kecamatan Bintan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa usaha arena permainan tersebut belum mengantongi
sertifikat standar yang terverifikasi. Karena itu, pengelola dilarang menjalankan operasional secara komersial.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bintan, Ardian Adastra, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ada laporan terkait dugaan tempat permainan ketangkasan yang belum memiliki izin lengkap,” ujarnya.
Di lokasi, petugas menemukan usaha tersebut dikelola oleh CV Kijang Modern, milik pengusaha asal Batam, dengan Joni sebagai penanggung jawab.
Joni mengakui terdapat 10 mesin permainan ketangkasan di lokasi tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa operasional komersial belum berjalan karena masih dalam tahap uji coba, sembari menunggu proses survei sertifikat standar usaha pariwisata yang dijadwalkan awal Mei 2026.
Ke depan, pengelola berencana merekrut sekitar 40 tenaga kerja lokal apabila usaha telah beroperasi penuh.
Sementara itu, staf DPMPTSP Bintan, Jafar, menjelaskan bahwa usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93293 untuk usaha arena permainan.
Namun, KBLI tersebut termasuk kategori risiko menengah tinggi, sehingga wajib memiliki sertifikat standar sebagai syarat legalitas operasional.
“Saat ini, status sertifikat standarnya masih belum terverifikasi. Sesuai ketentuan, usaha dengan risiko menengah tinggi baru boleh beroperasi secara komersial setelah sertifikat tersebut terverifikasi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, pengelola diminta tidak menjalankan operasional komersial hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Selain itu, pengelola juga diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait jam operasional. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











