GOTVNEWS, Bintan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan tidak kunjung melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan terkait penutupan sementara aktivitas Hotel Royal Bintan Heritage di Wacopek.
Akibatnya eksekusi penutupan sementara Hotel Royal Bintan Heritage yang dijadwalkan hari Senin (20/4/2026) batal dilaksanakan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan sampai saat ini DPMPTSP Bintan belum menyerahkan surat hasil tindak lanjut dari Tim Terpadu Bintan.
“Dari berita yang kita baca. Hari ini rencana surat penutupan sementara hotel itu diserahkan dari PTSP ke kita. Namun sampai sore ini belum ada kita terima surat tersebut,” ujar Sumadi saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Jika surat dari DPMPTSP Bintan diterima Satpol PP Bintan hari ini juga. Maka, atas perintah pimpinan pihaknya akan melakukan eksekusi penutupan sementara hotel tersebut serta melakukan pengawasan melekat.
Hal itu dilakukannya bedasarkan Peraturan Daerah Perda Bintan Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2016.
“Kita akan melakukan pengawasan untuk memastikan aktivitas di Hotel Royal Bintan Heritage berhenti untuk sementara waktu. Bahkan kita juga melakukan patroli rutin di kawasan hotel tersebut,” jelasnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












