BintanMetropolis

Satpol PP Hentikan Pembangunan Gedung di Lahan Tambak Udang Desa Penghujan Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan menghentikan pembangunan gedung di lokasi tambak udang di Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan. Tindakan ini diambil karena pembangunan tambak udang seluas 5,3 hektare tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi menyebut bahwa berdasarkan hasil pengawasan, tambak udang tersebut memang telah mengantongi beberapa dokumen. Namun, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu persyaratan utama, belum dilengkapi.

“Mereka tidak bisa tunjukkan dokumen PBG maka kita minta pemilik usaha untuk menghentikan pengerjaan pembangunan dua unit bangunan tersebut. Karena PBG itu telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya, Rabu (22/1/2025) siang.

Menurut Sumadi, pihak pemilik usaha tambak mengaku tengah mengurus PBG. Namun, prosesnya terkendala status surat lahan, yang saat ini hanya berupa alashak dan belum berbentuk sertifikat, seperti yang dipersyaratkan untuk pengurusan PBG.

Meski begitu, Satpol PP akan melanjutkan proses pemeriksaan. Dalam waktu dekat, pemilik usaha tambak udang akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perizinan pembangunan tersebut.

“Untuk soal pengurusan PBG itu bukan ranah kami. Karena sepanjang tidak mengantongi PBG maka melanggar perda dan kami akan tindak karena kami selaku penegak perda,” tambahnya.

Dalam inspeksi di lokasi, Satpol PP menemukan dua unit bangunan yang tengah dikerjakan, yakni satu bangunan dengan luas 6 x 17 meter persegi dan satu lagi dengan luas 6 x 21 meter persegi.

“Pemilik usaha tambak udang tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Maka pembangunan dua unit bangunan itu sudah melanggar aturan sehingga untuk sementara waktu dihentikan sampai PBG tersebut ada,” tutup Sumadi. (Mhd)

Berita Terkait