TERBARU

Metropolis

Satpol PP Kepri akan Relokasi Pedagang di Sepanjang Jalan Gurindam 12 pada 30 Oktober 2023

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri akan merelokasi puluhan pedagang yang berjualan di Jalan Gurindam 12, Teluk Keriting, Tanjungpinang, pada tanggal 30 Oktober 2023.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP), Hendri Kurniadi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah menghimbau secara persuasif pada pedagang.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah memberikan peringatan dengan mendatangi para pedagang agar tidak berjualan dilokasi yang dilarang.

Baca juga: Pedagang Gurindam 12 Tolak Relokasi, Kadis PUPP Kepri Dituding jadi Biang Kerok

“Karena surat dari PU sudah sangat lama, sudah dua bulan kami ke situ tiap malam datangi mereka, dan sudah berikan peringatan satu, dua dan tiga juga sudah. Kami juga sudah terima surat mereka dari PU. Dan surat itu ditolak PU, serta sosialisasi sudah sering,” kata dia, Kamis (26/10/2023).

Hendri menyampaikan, aturan tersebut dibuat untuk bersama dan bukan untuk sekelompok orang, sedangkan tuntutan yang disampaikan para pedagang diluar dari kewenangan pihaknya.

“Mereka mau ketemu Pak Abu, terus mereka minta janji-janji yang dulu, kan kita gak tau itu apa yang seperti itu, itu diluar kewenangan kami,” ucapnya.

Baca juga: Pj Wako Hasan Angkat Bicara Soal Penertiban Pedagang Gurindam 12

Secara sederhana, lanjut Hendri, aturan penertiban memang akan tetap dilakukan, kecuali ada masukan lain dari pihak TNI, Polri serta pihak terkait lainnya.

“Inilah kami belanja masalah dulu,” ujarnya.

1 2

Berita Terkait