TERBARU

Hukum

Pejabat Eksekutif BPR Bestari Tersangka Korupsi dan TPPU

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kepri menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023.

Satu orang tersangka tersebut yakni AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, pejabat BPR Bestari itu ditetapkan tersangka pada 8 November 2023 kemarin.

Denny menjelaskan, modus tersangka AF melakukan dugaan korupsi dan TPPU dengan cara melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah Bank.

“Dan penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR pada bank mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,” kata dia, Kamis (9/11/2023).

Namun demikian, Denny belum bisa membeberkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi dan TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang.

“Sudah kita tetapkan tersangka (AF) kemarin. Intinya Miliaran rupiah (kerugian negara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Zpl)

Berita Terkait