GOTVNEWS, Bintan – Komisi Pemiliham Umum (KPU) Bintan menetapkan ratusan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di 10 kecamatan.
Jelang pelaksanaan kampanye peserta Pemilu tahun 2024, KPU Bintan telah menetapkan 260 titik pemasangan APK yang tersebar di 10 kecamatan.
“Ada sebanyak 260 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 10 Kecamatan, sudah kita serahkan juga SK nya kepada masing masing perwakilan partai,” jelas Komisioner KPU Bintan, Helianto.
Sesuai aturan KPU, alat peraga kampanye berbentuk reklame, spanduk dan umbul-umbul. Kemudian APK dilarang dipasang pada tempat umum, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Masa kampanye Pemilu tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.(Mhd)