TERBARU

Berita Video

Ragam Peristiwa di Tanjungpinang dan Bintan dalam Sepekan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa di Tanjungpinang dan Bintan terjadi dalam sepekan. Berikut kami hadirkan berita yang paling disorot dalam minggu ini.

Informasi awal dari Kota Tanjungpinang. Seorang ibu dan anak ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, lantaran diduga terlibat peredaran Narkoba.

Kedua pelaku ibu dan anak tersebut masing-masing berinisial ES (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kasubag TU di Lapas Tanjungpinang dan RK (24).

Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menyimpan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak dua paket, dua unit ponsel, dan kendaraan roda empat.

Sementara itu, Kepala Lapas Tanjungpinang, Maman Herwaman membenarkan adanya salah satu anggotanya yang diamankan pihak kepolisian karena terlibat kasus Narkoba.

Akibat kecanduan menonton film dewasa, seorang pelajar SMK di Tanjungpinang berinisial Z (16), nekat memperkosa siswi kelas 6 SD di sebuah ruko kosong di kawasan Batu 12.

Modus pelaku, yakni membujuk rayu korban dengan iming-iming memberikan es krim. Namun, karena sempat menolak ajakan pelaku, korban pun mendapatkan ancaman kekerasan verbal.

Setelah berhasil memperkosa korban, pelaku kemudian langsung meninggalkan korban di dalam ruko tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D juncto 81 ayat 2 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancamannya 15 tahun penjara.

Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (IKASMANSA) Tanjungpinang menggelar acara Anugerah Guru Idola (AGI) 2023, pada Jumat (2/12/2023) kemarin.

Penghargaan tersebut merupakan sebagai bentuk apresiasi kepada para guru di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang.

Satlantas Polresta Tanjungpinang telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE, di Jalan DI Panjaitan, kawasan Batu 7, Tanjungpinang mulai 30 November 2023.

Beralih ke informasi lainnya di kabupaten Bintan. Seorang nelayan berinisial AS (50) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya.

Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku sejak anak tirinya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, kasus pencabulan juga kembali terjadi di Kecamatan Bintan Timur, seorang buruh bangunan, berinisial GP (19), diduga mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun yang baru dikenalnya lewat platform media sosial Facebook.

Pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya, yang kemudian segera melaporkan kejadian ke Polsek Bintan Timur.

Satresnarkoba Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial DB (24) yang merupakan warga Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap di sebuah kedai kopi di Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, saat hendak mengedarkan 6 paket sabu.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6 gram, timbangan digital, dua unit telepon genggam dan sebuah tas sandang milik pelaku.(Frh)

Berita Terkait