GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang buka pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti, mengatakan total petugas yang akan direkrut ada sebanyak 4.459 orang.
Nantinya mereka akan ditempatkan di 637 Tempat Pemungutan Suara yang mana masing – masing TPS bakal diisi sebanyak tujuh orang petugas KPPS. “Masing masing TPS diisi sebanyak 7 orang petugas,” katanya, Selasa (12/12/2023)
Ia menyampaikan, pendaftaran mulai dibuka dari 11 sampai 20 Desember 2023 yakni tahap penerimaan berkas pendaftaran. Lalu setelah berkas diterima bakal dilanjutkan penelitian berkas selama dua hari.
Dari hasil penelitian administrasi tersebut diumumkan pada tanggal 23 hingga 25 Desember 2023. Petugas KPPS yang bekerja selama satu bulan mendapat gaji Rp 1,1 juta untuk anggota, sedangkan ketua masing-masing kelompok KPPS mendapatkan gaji Rp 1,2 juta.
“Nantinya mereka menjalani tugas pemungutan dan penghitungan suara,” ucapnya.
Novira menyebutkan, apabila selama masa pendaftaran KPPS dibuka namun kuota yang ditetapkan belum terpenuhi, opsi yang akan diambil KPU dengan merekrut pegawai Pemko Tanjungpinang.
“Kita sudah menyurati Pemko untuk melibatkan ASN nya untuk jadi petugas KPPS. Itu salah satu opsi karena sudah ada surat Permendagri nya,”ucapnya.(San)