TERBARU

HukumNasional

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Jakarta – Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga menyatakan pembunuhan Josua terjadi akibat cerita yang disampaikan oleh Putri Candrawathi Kepada Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya Ferdy Sambo, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. (*/Frh)

Berita Terkait