27 Anggota PSW Tanjungpinang Datangi Polda Kepri, Laporkan Pengurus Terkait Gagal Berangkat ke Pesparawi
GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang mendatangi Mapolda Kepri bersama tim kuasa hukum pada Selasa (18/8/2026) kemarin.
Kedatangan mereka tersebut untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum serta melaporkan pengurus terkait atas gagalnya keberangkatan kontingen ke Pesparawi Nasional 2026 di Manokwari, Papua Barat.
Kuasa hukum korban, Reno Maratur Munthe, menjelaskan bahwa audiensi yang dilaksanakan diterima secara resmi dan terbuka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam kesempatan tersebut turut menyoroti penanganan kasus yang dinilai berlarut-larut, dengan mempertanyakan alasan belum ditahannya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mempertanyakan adanya penundaan upaya Restorative Justice (RJ).
”Kasus ini kami nilai sudah berlarut-larut. Jika dirasa berat oleh Polda Kepri, kami minta berkas perkaranya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Selain mempertanyakan laporan terdahulu, tim kuasa hukum juga resmi memasukkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) baru.
Laporan tersebut menyasar terhadap JN selaku Ketua LPPD Kepri dan RS selaku Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen atas dugaan pelanggaran hukum.
”Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penelantaran serius, kami meminta kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa para terlapor, saksi, hingga oknum terkait,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











