TERBARU

Berita Video

Pengembangan di Bintan Diminta Penuhi Kewajiban Sesuai Izin PBG

GOTVNEWS, Bintan – Tim terpadu perizinan Pemkab Bintan meminta PT Karya Putra Bintan memenuhi kewajiban yang disyaratkan pada perizinan yang diberikan.

Salah satu kewajiban yang disyaratkan pada perizinan yang diberikan yakni, pembangunan tembok penahan tanah dan drainase.

Sebagaimana yang diwajibkan dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan juga sesuai dengan izin lingkungan pada dokumen UKL/UPL yang sudah disetujui.

Hal tersebut disampaikan usai tim terpadu yang terdiri dari DPMPTSP, DLH, PUPR dan Satpol PP Bintan melakukan pengecekan dilokasi pembangunan perumahan milik PT Karya Putra Bintan, di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban.

1 2

Berita Terkait