TERBARU

Berita Video

Panji Gumilang Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara

GOTVNEWS, Indramayu – Mantan ketua Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus dugaan tindak pidana perkara penistaan agama.

Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam konferensi yang digelar di Pengadian Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024) kemarin.

Dalam tuntutan tersebut, mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pihak Kuasa hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, menyatakan siap mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada pekan depan. Ia menilai, tuntutan yang diberikan JPU tersebut telah memberatkan kliennya.

Kasus ini bermula ketika Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri. (frh)

Berita Terkait