GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Tanjungpinang tahap 1 tahun anggaran 2024.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan, ada sebanyak 4 Raperda yang di sampaikan kepada DPRD yakni pertama Raperda Tata Ruang, Kearsipan, Permudahan investasi hingga Pencabutan Perda Nomor 3 Tentang Penimbunan.
“Saya kira tadi kondisinya saya sudah sampaikan bahwa isu strategis disesuaikan ditambah UU Cipta kerja, yang lebih pada mengedepankan kemudahan investasi jadi seluruh terkait tata ruang itu harus kita ubah ,”kata Hasan Senin (25/3/2024).
Hasan menyebutkan, sebenarnya tahapan ini sudah selesai dilakukan pembahasan pada minggu lalu, tinggal tahapan pembahasannya.
Tadi disampaikan saran dari ferkasi partai Golkar ada satu tahap sedang dilakukan komunikasi tingkat Provinsi. Namun tahap tingkat DPRD dan Kota itu sudah selesai.
“Cuman ini dorong percepatan, terkait tata ruang kewenangan pusat jadi tinggal kita dorong lagi mungkin banyak Ranperda yang harus diapa kita akan komunikasikan lagi ke Provinsi,” jelasnya.
Hasan menyampaikan, tahapan Ranperda menjadi Perda yang harus dipenuhi keseluruhan tahap proses dari rancangan sampai Perda.
“Jadi tidak boleh dibuat loncat – meloncat. Penyesuain tata ruang tingkat provinsi sudah dilakukan namun harus ditetap dibahas tingkat provinsi,” sebutnya.
“Kalau kita dan DPRD tidak ada persoalan lagi semua kelengkapan kita sudah kita lakukan. Tapi biasalah itu. Dalam proses tata ruang tidak mudah langsung ditetapakan, seperti tadi kita bilang untuk melakukan penyesuaian maupun padu serasinya itu tidak mudah juga,” tambahnya.
Untuk investasi, lanjut Hasan, kunci berada dalam komitmen daerah untuk mendatangkan investor berinvestasi di Tanjungpinang.
Pihanya, sambung Hasan, memberikan insentif seperti kemudahan perizinan melalui OSS, kemudian keterediaan lahan dan kebutuhan lainnya yang bakal disampaikan.
“Cuma ini masih dibahaskan kita dengarlah tanggapan dari fraksi-fraksi dulu,” ujarnya. (San)