GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan mengajukan kasasi dan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait kasus dugaan korupsi di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan.
Pengajuan banding dan kasasi akan segara diajukan untuk dua terdakwa yakni mantan Kepala Desa Lancang Choili Bunyani dan Purwanto alias Teguh.
Terdakwa Choili divonis 3 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan terdakwa tidak kenakan uang pengganti atas kerugian negara.
Sedangkan terdakwa Purwanto alias Teguh divonis bebas oleh hakim.
Vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan yang sebelumnya menuntut terdakwa Choili dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Choili juga di kenakan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp783.528.862.
Sementara itu terhadap terdakwa Purwanto JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp196.380.000 subsider 1 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, banding dan kasasi diajukan terhadap kedua terdakwa lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda jauh dari tuntutan jaksa.
“Kita akan lakukan banding, karena jauh dari apa yang kita tuntut dengan vonis yang diberikan oleh hakim,” jelasnya. (mhd)