GOTVNEWS, Karimun- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri menggelar sosialisasi Elektrik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), bertempat di kantor cabang DKP Karimun.
Kepala Cabang DKP Karimun Faizal mengatakan, sosialisasi terkait pelaksanaan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan menjadi kewenangan daerah.
Faisal menyebutkan, perizinan usaha perikanan tangkap untuk mengendalikan intensitas penangkapan di suatu perairan agar kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan usaha penangkapan dapat berkelanjutan.
Ia menjelaskan, salah satu jenis dokumen perizinan berusaha kapal perikanan adalah buku kapal perikanan.
“Kegiatan sosialisasi e-BKP ini diikuti perwakilan pelaku usaha perikanan tangkap Karimun serta perwakilan nelayan kecil Karimun,” kata Faizal, Rabu (24/4/2024) kemarin.
“Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPP NRI dan/atau di laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia,” Jelasnya.
Sementara itu, sambung dia, bukti pendaftaran kapal perikanan berupa Buku Kapal Perikanan (BKP), Nomor Register Kapal Perikanan dan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, untuk nelayan kecil yang memiliki kapal < 5>.
Namun demikian, lanjut dia, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Serta, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur bahwa penerbitan E-BKP NK menggantikan TDKP yang berlaku 1 Januari 2024 berbeda dengan TDKP yang masa berlakunya satu tahun.
“E-BKP NK tetap berlaku selama kapal perikanan masih digunakan dan tidak mengalami perubahan pemilik, alat tangkap, mesin dan ukuran kapal,” ujarnya.
Manfaat dari e-BKP NK itu, jelas Faisal, sebagia bentuk perizinan aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan serta sebagai pemenuhan dokumen persyaratan penerbitan surat rekomendasi BBM.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 68/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Perhitungan Estimasi kebutuhan Jenis bahan bakar Minyak tertentu dan Jenis bahan bakar minyak Khusus penugasan dalam Penerbitan Surat Rekomedasi.
Bahwa, konsumen sub sektor usaha perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia sampai dengan ukuran 5 GT dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
“Penggunaan E-BKP NK mempermudah nelayan kecil untuk mendapatkan subsidi BBM serta sebagai alat untuk membantu pemerintah dalam pendataan kebutuhan dan penyediaan BBM,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Mufril Ahyar, Kepala Cabang DKP Karimun Faizal, Syahbandar Perikanan Karimun M. Ropindra, Perwakilan Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Karimun serta Perwakilan Nelayan Kecil Karimun. (*)