Hukum

DPMPTSP Bintan Sebut Belum Ada Izin Terkait Pabrik Kosmetik Skincare di Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan menyebutkan, rumah mewah yang diduga memproduksi skincare tanpa izin, di Tanjung Uban, Bintan, hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Kepala Kepala DPMPTSP Indra Hidayat mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa rumah mewah yang diduga dijadikan pabrik skincare di Tanjung Uban itu, hanya memiliki NIB dan tidak meneruskan kelengkapan izin berikut.

Sementara itu, pihaknya juga mengaku belum ada mengetahui ataupun mendapatkan laporan resmi terkait adanya perizinan pabrik kosmetik skincare di Bintan.

Kendati demikian, Hidayat menyampaikan bahwa meski perizinan produksi dan pengawasan kosmetik merupakan ranah BPOM.

Namun, kata Hidayat, untuk proses perizinan mulai dari pendaftaran NIB di sistem One Single Submission (OSS) merupakan kewenangan perizinan.

“Perizinan dimulai dari OSS, nanti di sistem tersebut akan ditentukan pemenuhan komitmen dan perizinan yang sudah ditapiskan oleh sistem,” jelasnya, Sabtu (27/4/2024).

Dengan begitu, Hidayat menyebutkan, dinas perizinan tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekkan dan memantau setiap investasi yang ada.

Hal tersebut, guna untuk memastikan kegiatan investasi berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme dan syarat perizinan.

Sebelumnya, Loka POM Tanjungpinang menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Dalam penggeledahan Dirumah mewah yang diduga dijadikan pabrik pembuatan skincare tidak memiliki izin BPOM.

Saat penggeledahan BPOM juga menyita bahan-bahan pembuatan skincare setengah jadi yang dibeli dari China serta sejumlah barang bukti lainnya.(Mhd)

Berita Terkait