GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan menyatakan akan melakukan pemanggilan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka, setelah menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Also, pada Sabtu (27/4/2024) siang.
Iptu Alson mengatakan, jika memang nantinya dalam 30 hari kedepan tidak ada balasan dari kementerian.
Pihaknya tetap akan memanggil Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka guna pemeriksaan atau penahanan.
“Kita masih menunggu jawaban dari kementrian selama 30 hari kedepan, nantinya jika tidak ada balasan juga pihak Polres Bintan akan tetap melakukan pemanggilan menjadi tersangka,” ucap Alson.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2024 lalu, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo. Hasan hingga saat ini masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Hasan sebagai PJ Walikota Tanjungpinang.(Mhd)