TERBARU

Hukum

4 Karyawan PT ACL Tanjungpinang Mencuri Katub Tabung Gas Senilai Rp1,3 Miliar Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – 4 karyawan PT ACL Jalan DI Panjaitan ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Penangkapan ke empat karyawaan PT ACL tersebut setelah adanya dilaporkan pihak manajer perusahaan ke Polresta Tanjungpinang.

Keempat orang karyawan PT ACL yang ditangkap polisi masing-masing berinisial FR (31) selaku mekanik perusahaan, RD (24) dan OBR (33) selaku pengawas dan AS (28) selaku admin perusahaan.

Selain itu, satu orang penadah barang hasil curian inisial S (47) selaku pengusaha besi tua turut diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, awalnya kasus pencurian ini terungkap pada bulan April 2024 lalu. Setelah pihak perusahaan curiga karena banyaknya Valve tabung telah hilang.

“Ketahuannya saat supervisor mengecek rutinitas kantor melalui rekaman CCTV periode Maret sampai April. Dari rekaman CCTV perusahaan mencurigai aktivitas beberapa karyawan yang mengambil Valve tabung Afkir dan Valve tabung gas LPG 3 kg,” kata Iptu Damanik, Sabtu (1/5/2024).

Saat dilakukan pengecekan, sebut Iptu Damanik, didapati bahwa sebanyak 19.705 buah Valve (katup) Tabung Afkir dan 1.516 buah Valve (katup) Tabung gas Lpg 3 Kg telah hilang.

“Aktivitas pengambilan Valve itu dilakukan sebanyak tiga kali. Akibatnya, perusahaan alami kerugian sebesar Rp 1.3 milyar. Sehingga peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan ke Polresta Tanjungpinang,” ucapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjutnya, Unit Jatanras san Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap keempat karyawan berserta satu orang penadah barang hasil curian, pada 26 April 2024 lalu.

“Dari hasil penyelidikan ke 4 karyawan ini mengambil Valve tabung gas menggunakan kunci gudang. Lalu, dijual ke penadah selaku pengusaha besi tua. Tujuan mereka uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 35 buah ember kaleng cat, 5 ponsel pelaku, 1 unit motor, 1 unit mobil pick up dan 1 unit mobil kijang innova.

Kemudian, barang hasil kejahatan berupa 4 karung plastik yang berisikan 635 pcs Valve tabung Afkir serta cincin emas senilai Rp Rp 2.140.000,- turut diamankan polisi.

“Atas perbuatannya 4 karyawan itu dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dan satu orang penadah dijerat Pasal 480, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya. (Zpl)

Berita Terkait