TERBARU

Berita Video

Bawaslu Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan Data Hak Pemilih

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tanjungpinang membuka posko kawal hak pemilih sebagai sarana konsultasi maupun pengaduan, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pemilu 2024 mendatang.

Posko kawal hak pemilih berada di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang di Komplek Bintan Center, Kilometer 9.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, menjelaskan posko kawal hak pilih ini sebagai sarana memberikan informasi maupun konsultasi kepada masyarakat terkait proses, pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih yang saat ini sedang dilakukan oleh Pantarlih

Selain itu, diposko tersebut juga sebagai sarana aduan, apabila ada masyarakat Tanjungpinang yang belum dilakukan coklit oleh Pantarlih maupun dalam penyusunan daftar pemilih belum terdaftar.

Nantinya Bawaslu Tanjungpinang berkoordinasi bersama KPU Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.

“Sarana pengaduan bagi masyarkat jika ada masyarkat yang belum dicoklit dapat segera melaporkan Bawaslu Tanjungpinang,” ucapnya.

Bawaslu Kota Tanjungpinang terus berkomitmen menjaga serta melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilu 2024 mendatang.

Posko kawal hak pilih telah dibuka sejak 14 Februari 2023 serta tersebar di Panwascam yang ada di setiap Kecamatan.(San)

Berita Terkait