GOTVNEWS, Bintan – Seorang wanita muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC di Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, lantaran kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Seorang pemandu lagu yang diamankan Satnarkoba Polres Bintan bernama Riski Delvina alias Kiki berusia 24 tahun.
Untuk mengelabui petugas sabu itu dimasuk pelaku kedalam perut sotong yang sudah dimasak bersama makanan lainnya.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap barang yang dibawa pelaku, pada 1 Juli 2024 lalu.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, dari pengakuan pelaku dirinya hanya diminta untuk mengantarkan makanan tersebut ke Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Namun, pelaku beralasan tidak mengetahui bahwa makanan yang diantarkan untuk siapa.
“Sudah dua kali dirinya beraksi, dan diuapah sebesar 200 ribu, kita masih melakukan pengembangan,” tutupnya.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu seorang pelaku yang menyuruh melakukan mengantar makanan kedalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.(Mhd)