GOTVNEWS, Bintan-Bupati Bintan Roby Kurniawan mengukuhkan sebanyak 80 pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bintan, bertempat di Kantor Bupati Bintan, pada Senin (9/9/2024) siang.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Bintan menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
” Ratusan BPD yang dikukuhkan mendapat perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun”, jelasnya.
Selain itu kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Polres Bintan dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bintan.
Kerja sama ini terkait kolaborasi dalam hal pengawasan dan pembinaan di pemerintah desa.
” Semoga dari kerja sama ini mulai dari perencanaan sampai dengan penganggaran sesuai dengan aturan “, tutupnya.(Mhd)