TERBARU

Berita Video

Satpol PP Pasang Spanduk Larangan PKL Jualan Diatas Trotoar Pasar Bincen

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Satpol PP Tanjungpinang memasang spanduk imbauan larangan Pedagang Kali Lima (PKL) berjualan diatas trotoar kawasan Pasar Bintan Center.

Pemasangan spanduk imbauan larangan PKL berjualan diatas trotoar dikawasan tersebut guna menjaga ketertiban umum, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang nomor 7 tahun 2018 pasal 6 tentang ketertiban umum.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, setidaknya terdapat 29 PKL yang berjualan diatas trotoar itu dipindahkan ke area pujasera tepatnya didepan Pasar Bintan Center Tanjungpinang.

Jika nanti ditemukan adanya PKL kembali berjualan diatas trotoar dikawasan yang telah dilarang, maka mereka akan bisa dikenakan sanksi kurungan 3 bulan dan denda 50 juta rupiah.

“Tetap melakukan pengawasan, makanya kita pasang itu. Jangan sampai muncul lagi PKL-PKL yang baru, kalau gak salah ada 29 PKL dipindahkan,” ucapnya.

Salah seorang PKL, Fitri mengaku baru 20 lapak yang terisi dari 50 lapak yang tersedia. Dengan harga sewa lapak mulai dari Rp 900 hingga Rp 1,2 juta tergantung ukuran meja. Selain itu, mereka mengeluhkan lokasi berjualan saat ini sepi dari pembeli.

“Belum banyak yang tau paling satu – dua orang itupun hanya orang yang sering belanja dengan kita, tapi kalau pengunjung biasa belum tau kita pindah jualan disini,” katanya.(San)

Berita Terkait