Berita VideoTanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Tahan Mantan Dirut PD BPR Bestari Karena Kasus Korupsi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan mantan Direktur PD BPR Bestari, Elfin Yudista, karena tersangka kasus dugaan korupsi di PD BPR Bestari Tanjungpinang senilai Rp 5,9 miliar.

Jaksa penyidik di Kejari Tanjungpinang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista.

Elfin Yudista ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di PD BPR Bestari Tanjungpinang senilai Rp 5, 9 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap mengatakan, penetapan Elfin Yudista sebagai tersangka tersebut, dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya yakni Arif Firmansyah.

Dalam kasus ini Kejari Tanjungpinang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi.

Nantinya, akan ada penambahan saksi serta dokumen lainnya sebagai pembuktian.

“Peran tersangka EY adanya pertangungjawaban pemegang kewenangan di BPR Bestari. Bahwa, tersangka telah memberikan otoritas terhadap terpidana Arif Firmansyah mencairkan deposito nasabah,” kata dia.

Tersangka Elfin Yudista akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.(san)

Berita Terkait