GOTVNEWS, Karimun – Kafe Batam Bakery di Karimun disegel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun setelah tiga kali teguran administratif tidak diindahkan oleh pihak pengelola.
Penyegelan dilakukan pada bagian belakang bangunan yang berada di luar bangunan utama lantai satu dan dua, yang dinilai berada di garis sempadan danau atau zona Perlindungan Setempat (PS).
Kadis PUPR Karimun, Raja Machrizal, mengatakan bangunan tersebut belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan sehingga dinilai telah melanggar aturan tata ruang.
Penyegelan berlaku selama 45 hari kerja dengan penghentian operasional sementara pada area yang melanggar. Jika tidak ada tindak lanjut, pengelola dapat dikenai sanksi pembongkaran mandiri.
“Kami melakukan penyegelan selama 45 hari kerja dengan penutupan sementara. Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2021 terkait tata ruang maupun Perda nomor 3 tahun 2024 tentang sanksi administrasi. Hal ini kami lakukan sesuai dengan aturan dan analisa, pertimbangan regulasinya yaitu membangun diatas sepadan danau atau di sebut perlindungan sempat,” ujar Machrizal, Rabu (16/9/2026).
Sementara itu, pengelola Batam Bakery, Ernis Hutabarat, mengakui bangunan belakang memang berada di zona Perlindungan Setempat (PS). Namun, pihaknya mengaku telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya tidak terbit di sistem.
Selain itu, pembangunan dilakukan karena adanya permintaan pengunjung untuk menyediakan fasilitas publik seperti mushala. Pengelola juga mengaku telah menawarkan sejumlah solusi, mulai dari menghentikan aktivitas komersial, membayar denda administrasi, hingga menyerahkan bangunan tersebut kepada Pemkab Karimun sebagai fasilitas umum.
“Kenapa akhirnya kita tetap membangun karna ada tuntutan dari pengunjung meminta agar ada pembangunan fasilitas mushola. Kita pikir itu fasilitas publik karna secara aturan ada kekhususan yang boleh di penuhi. Secara aturan bahwa sebagai konsumen ada hak bantahan yang sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar Ernis.
Pihak pengelola menyatakan siap membawa persoalan ini ke PTUN dan Ombudsman jika tidak menemukan titik temu.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













