Berita Video

Edarkan Sabu, Empat Warga Tambelan Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Bintan – Empat pengedar narkotika jenis sabu di Tambelan berhasil diamankan petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bintan.

Keempat orang pengedar tersebut masing-masing berinisial MR, RW, DU, dan S.

Mereka diamankan petugas kepolisian di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, pada 13 Desember 2024 lalu.

Dari tangan keempat pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar, dengan berat total 6 gram.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan, dirinya pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan.

“Kita juga minta peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum polres Bintan,” jelasnya.

Para pelaku di jerat 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Mhd)

Berita Terkait