Hukum

Oknum Polisi Polres Bintan dan Istri Jadi Tersangka Kasus TPPO

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan oknum polisi Polres Bintan inisial AD dan istrinya, A, sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

AD, yang merupakan anggota Satlantas Polres Bintan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa AD dan istrinya inisial A telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, istrinya sudah ditetapkan tersangka,” kata AKP Agung, Selasa (24/12/2024) kemarin.

AKP Agung mengatakan, hingga saat ini korban yang masih terindikasi baru satu orang. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami kasus ini. Sejauh ini pasangan suami istri ini diduga menampung calon pekerja migran di rumah mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan bahwa AD berdinas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan. Saat ini, kata AKBP Riky, yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan di Polresta Tanjungpinang.

“Iya dia (AD) bertugas di Satlantas Polres Bintan. Sudah di proses di Polresta Tanjungpinang,” ucapnya.

AKBP Riky menyampaikan bahwa sejak awal dirinya telah memberikan imbauan kepada seluruh anggota agar tidak terlibat tindak pidana, terutama yang menjadi antensi seperi TPPO, Narkoba, Judi hingga penyeludupan.

“Kita sudah tekankan jangan ada satupun anggota yang ikut terlibat apalagi membekengi, atau mengetahui informasi tapi tidak memberikan informasi dan juga menjadi makelar. Kita akan tindak tegas anggota yang terlibat,” tegas AKBP Riky.(Zpl)

Berita Terkait