MetropolisTanjungpinang

Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Lepas Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Gurindam 12

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satpol PP Tanjungpinang mengamankan seorang pria paruh baya inisial ZL (62), atas dugaan pelecehan sesame jenis di Kawasan Gurindam 12, pada Selasa (7/1/2025) kemarin. ZL diamankan petugas Satpo PP setelah aksinya viral di media social.

Menurut PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri. Setelah pihaknya mendapatkan informasi viralnya video dugaan pelecehan itu, langsung melakukan pengecekan dilokasi.

Setibanya di lokasi, petugas menangkap basah ZL tengah memaksa korban berciuman. Korban merupakan seorang pria paruh baya sedang duduk di tepi laut, kawasan Gurindam 12.

“Kita dapat informasi, pelaku memang sering melakukan pelecehan. Tadi saja dia mencium secara paksa korbannya, yang merupakan pria paruh baya,” ucap Yusri.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, setelah menerima penyerahan terduga pelaku pelecehan sesame jenis dari Satpol PP Tanjungpinang, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap ZL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ZL, ungkap Alson, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang viral tersebut. Oleh karena itu, polisi menyerahkan Kembali ZL kepada Satpol PP Tanjungpinang.

“Tidak ada unsur pidananya. Jadi kita kembalikan ke Satpol PP,” jelasnya, Selasa (7/1/2025).

Selain itu, sambung Alson, dari hasil mediasi antara korban dan ZL di Polsek Tanjungpinang Kota. Korban mengaku bahwa tidak merasa dirugikan.

“Tadi sudah kami pertemukan juga dengan korban. Korban tak merasa dirugikan,” ungkap Alson.

Tidak ditemukannya unsur pidana, selanjutnya Satpol PP Tanjungpinang juga berkoordinasi bersama Dinas Sosial untuk memulangkan ZL ke daerah asalnya di Kota Batam. Namun, sebelum dipulangkan ZL diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbutanya. (San)

Berita Terkait