GOTVNEWS, Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun sempat muncul wacana kenaikan tarif PPN hingga 12 persen.
Kebijakan pembebasan PPN pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, bertujuan menjaga tarif tetap terjangkau. Hal ini memungkinkan masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau dan wilayah lainnya di Indonesia, menikmati mobilitas yang lebih baik serta akses logistik yang lebih efisien.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi,” ungkap Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, dikutip dari laman Infopublik, Kamis (9/1/2025).
Shelvy menambahkan, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dengan tetap menjaga keterjangkauan tarif.
Pembebasan PPN ini diatur dalam Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk kapal penyeberangan, merupakan fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional,” jelas Shelvy.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak strategis terhadap berbagai sektor. Transportasi laut yang efisien dapat menjaga stabilitas harga barang, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang sangat bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok.
“Pembebasan PPN adalah langkah konkret dalam menciptakan efisiensi logistik, sehingga harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil dapat ditekan,” lanjutnya.
Selain mendukung efisiensi logistik, pembebasan PPN memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi.
Meski bebas dari PPN, kata Shelvy, ASDP tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.
“Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara,” ujar Shelvy.
ASDP juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat menikmati transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau. Fokus ASDP tidak hanya pada tarif yang kompetitif, tetapi juga pada kualitas layanan yang prima.
“Efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa, dan transportasi laut memainkan peran vital dalam mencapai tujuan tersebut,” tutup Shelvy. (*/Alt)