Transaksi Pakai QRIS dan e-Money Tak Kena PPN 12 Persen

GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berimbas ke biaya layanan QRIS dan e-Money

Kabar soal rencana penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada transaksi menggunakan QRIS dan e-Money di tahun 2025 sempat ramai dibicarakan di media sosial.

Isu ini menuai pro dan kontra dikalangan publik, mereka khawatir kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-Money, seperti e-toll, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Menurutnya, PPN 12 persen hanya berlaku pada nilai barang atau jasa yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan. Dengan kata lain, konsumen tidak perlu khawatir akan adanya pajak tambahan saat menggunakan QRIS atau e-Money.

Airlangga juga mengakui bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada inflasi, tetapi pengaruhnya dipastikan tidak signifikan terhadap perekonomian nasional.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *