GOTVNEWS, Jakarta – Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran dan penyelesaian kewajiban di wilayah Indonesia.
Undang-undang tersebut menegaskan larangan menolak rupiah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang. Pengecualian hanya berlaku untuk transaksi tertentu, seperti anggaran negara, hibah luar negeri, perdagangan internasional, simpanan valuta asing, dan pembiayaan internasional.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang menunjukkan pegawai gerai RotiโO menolak pembayaran uang tunai oleh seorang nenek. Toko roti itu hanya menerima pembayaran non tunai, seperti QRIS.
Seorang pria kemudian memprotes kebijakan gerai roti tersebut setelah melihat lansia itu tidak bisa bertransaksi karena membayar uang tunai.
Menanggapi polemik tersebut, manajemen RotiโO menyampaikan bahwa kebijakan transaksi non-tunai diterapkan untuk memberikan kemudahan, serta menawarkan promo dan diskon kepada pelanggan.
Pihak manajemen juga meminta maaf dan menyatakan telah melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












