NasionalPolitik

MK Tolak Gugatan KBB, KPU Segera Tetapkan Robby-Debby Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih

GOTVNEWS, Bintan – Gugatan yang diajukan oleh organisasi Komunitas Bakti Bangsa (KBB) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam agenda pembacaan putusan melalui siaran langsung di kanal YouTube MKRI, Rabu (5/2/2025). Hakim menyatakan bahwa dalil Pemohon dianggap tidak jelas atau obscuur libel.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa KPU Bintan akan segera menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

“Bahwa eksepsi KPU Bintan bahwa dalil Pemohon tidak jelas (obscuur libel) diterima oleh MK sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima, berdasarkan putusan yang sudah dibacakan pada malam ini,” jelas Haris.

Haris juga mengungkapkan bahwa pleno penetapan pasangan calon terpilih periode 2025-2030, Robby Kurniawan dan Debby Maryanti akan digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, di Awandari Resort.

“Siang ini kita agendakan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada tahun 2024 di Awandari Resort,” tutupnya.

Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Bintan 2024 dipastikan berjalan sesuai jadwal. (Mhd)

Berita Terkait