GOTVNEWS, Bintan – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menggelar razia di sel tahanan pada Kamis (20/2/2025). Razia itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke hunian para narapidana di lapas tersebut.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan keamanan dan kedisiplinan di lingkungan lapas.
“Iya, kita melakukan razia beberapa waktu lalu dengan memeriksa hunian dan menggeledah WBP,” jelasnya.
Razia rutin ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam lapas. Setiap kamar hunian diperiksa secara teliti oleh petugas keamanan.
“Razia ini adalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa warga binaan menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dari hasil razia tersebut, lanjut Cahyo, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti kabel, gunting, HP, kartu remi, mancis, cukur, baterai, dan bola lampu. Semua barang yang disita akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Barang ilegal yang ditemukan itu dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutupnya. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













