Nasional

Kesempatan Terakhir, Kemenag Perpanjang Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2025

GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 2025 hingga 25 April 2025. Sebelumnya, batas waktu pelunasan tahap II dijadwalkan berakhir pada Kamis (17/4/2025).

“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025,” ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan kuota haji reguler tahun ini terserap secara optimal. Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Kuota reguler tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni 190.897 jemaah berdasarkan nomor porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Hingga saat ini, tercatat 209.359 jemaah telah melunasi Bipih reguler. Angka ini mencakup jemaah berhak lunas tahap I dan II, jemaah cadangan, serta petugas dan pembimbing ibadah. 

Meski secara nasional pelunasan telah melebihi kuota, masih terdapat empat provinsi yang belum mencapai target 100 persen pelunasan, yakni Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), dan Gorontalo (97,21%).

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler terserap secara optimal,” tegas Muhammad Zain.

Selain itu, Kemenag juga telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan diberangkatkan ke Arab Saudi secara bertahap mulai 2 Mei dari embarkasi masing-masing.

Perpanjangan waktu pelunasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi calon jemaah yang belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji, sehingga kuota yang telah ditetapkan dapat dimanfaatkan sepenuhnya. (Alt)

Berita Terkait