GOTVNEWS, Bintan – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan, menyerahkan 4 sertifikat tanah wakaf kepada pengurus pondok pesantren, lembaga pendidikan islam, dan pengurus rumah ibadah di Bintan.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bintan dan Kemenag Bintan, kepada Lembaga Pendidikan Islam (LPI), bertempat di kampus STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Kemenag Bintan, Abu Sufyan, penyerahan sertifikat wakaf tersebut guna menghindari permasalahan yang mungkin muncul dikemudia hari.
Abu Sufyan menyebut, saat ini terdapat 25 sertifikat lainnya tengah dalam proses pengurusan wakaf di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan.
“Kemenag akan terus membantu rumah ibadah lainnya seperti vihar,gereja,mushola, dan tempat keagamaan lainnya untuk mengurus sertifikat tanah wakaf,” jelasnya.(mhd)
















