TERBARU

Berita Video

Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Beli Motor Listrik

GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 Juta per unit, yang berlaku mulai tanggal 20 Maret 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (06/03/2023) lalu.

Diketahui subsidi kendaraan listrik di tahun 2023 akan diberikan sebanyak 200 ribu unit motor listrik sampai pada Desember 2023 mendatang. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan sebanyak 35.900 unit kendaraan.

Pemerintah juga mensyaratkan hanya motor dan mobil listrik produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen atau lebih yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKF Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu menyebutkan, ada tiga motor listrik yang sudah memenuhi persyaratan yaitu Gesits, Volta, Selis.

Lebih lanjut, ia mengatakan ada juga kelompok yang menjadi prioritas utama penerima bantuan yakni pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan penerima BPUM.(Frh)

Berita Terkait