Berita VideoNasional

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dkk Terancam Pasal Penghasutan

GOTVNEWS, Jakarta – Pakar telematika, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pernyataannya soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Awalnya laporan dibuat di Bareskrim, namun dialihkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini bertujuan mencari kebenaran atas pernyataan Roy Suryo dan beberapa rekannya, yang menuding ijazah Jokowi palsu.

Roy Suryo bersama tiga orang lainnya, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum sesuai Pasal 160 KUHP.

Sebelumnya, Peradi Bersatu membentuk tim khusus untuk memproses laporan ini. Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, berharap pelaporan ini bisa meredam kegaduhan di masyarakat agar tidak terprovokasi isu ijazah palsu.

Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo hanya tersenyum dan menyatakan akan mengikuti proses hukum. Ia merasa tuduhan penghasutan terhadap dirinya cukup lucu, namun ia siap mengikuti proses hukum.(frh)

Berita Terkait