HukumTanjungpinang

Honorer Pemprov Kepri Terlibat Narkoba, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

GOTVNEWS, TanjungpinangPolresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba berinisial A (40) dan R (53) di Bukit Cermin, Tanjungpinang, pada Senin (19/5/2025). Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus yang melibatkan tiga honorer di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa ketiga honorer tersebut berinisial S (35), N (45), dan Bb (31). 

Ia menyebutkan bahwa S diketahui bekerja di Satpol PP, sementara N dan Bb berasal dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri. Mereka diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Anggrek Merah, Kota Tanjungpinang, pada Senin lalu.

“Ketika diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya. Namun, dari pengakuan ketiga honorer yang diamankan, mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu seminggu yang lalu,” ujar Rio saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (21/5/2025).

Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif menggunakan sabu-sabu, sedangkan N dan Bb dinyatakan negatif. Berdasarkan interogasi terhadap ketiganya, diketahui bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang mereka konsumsi dibeli dari tersangka A.

Polisi segera menangkap A di rumahnya di sekitar Bukit Cermin pada hari yang sama. Dalam penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,01 gram. Pengembangan kasus mengungkapkan bahwa A mendapatkan barang tersebut dari R.

“Keesokan harinya, kami menangkap R di rumahnya yang juga berada di sekitar Bukit Cermin. Di rumah R, yang merupakan residivis tiga kali kasus serupa, kami menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,12 gram, plastik bening, dan timbangan digital,” jelas Rio.

Atas perbuatannya, A dan R dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tiga honorer yang terlibat sebagai pengguna akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi.

“Ketiga honorer Pemprov Kepri sementara akan kami limpahkan ke BNN Tanjungpinang untuk rehabilitasi. Karena saat digeledah, tidak ditemukan narkoba,” tutup Rio. (Aldi)

Berita Terkait