Pekerja Tewas di Proyek Ruko Seven Land Tanjunguban, Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Kerja

Pekerja Tewas di Proyek Ruko Seven Land Tanjunguban, Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Kerja. Foto: Muhammad

GOTVNEWS, Bintan – Peristiwa tragis menimpa dua pekerja proyek pembangunan ruko di kawasan Seven Land, Kelurahan Tanjunguban Selatan, pada 19 Mei 2025 diduga kuat terjadi pelanggaran prosedur kerja dan keselamatan. Dua orang pekerja bangunan, Supardi (48) dan Sutrisno (58), dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Menurut Praktisi HSE (Health, Safety, and Environment) atau Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan, Arif, yang dimintai tanggapan terkait kasus ini, adanya atensi dari pihak pengawas dinas tenaga kerja bisa menjadi indikator kuat bahwa ada pelanggaran prosedur kerja di lapangan.

“Kalau ada atensi besar kemungkinan ada pelanggaran. Untuk kasus tewasnya dua pekerja di bangunan ruko area Seven Land merupakan kategori pekerjaan working at height, dimana dalam Undang-Undang wajib ada pelindung jatuh atau penangkap jatuh, ini karena ada risiko terjatuh,” sebutnya, Minggu (27/7/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, seperti helm, sepatu, rompi kerja, harnes, serta pemasangan pagar atau jaring pengaman di area kerja berisiko.

“Kalau pagar pembatas bisa menggunakan hard barier seperti scaftfolding. Murah-murahnya pakai tali berwarna sebagai pembatas jalan atau area tertentu agar pekerja tahu mana area rawan atau tidak. Kalau penggunaan helm, rompi dan sepatu itu sudah mandatory proyek atau hal dasar yang sudah wajib,” terangnya.

Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran prosedur kerja yang menyebabkan korban jiwa, maka pihak pelaksana atau pemilik proyek seharusnya dikenai sanksi tegas.

“Yang saya dengar ruko tersebut bukan dibangun langsung oleh pihak Seven Land, melainkan menggunakan pihak kedua. Kalau ada pelanggaran, apalagi sampai adanya korban jiwa, maka harus ada evaluasi dan juga sanksi jika terbukti,” tegasnya.

Sementara itu, sumber dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau mengonfirmasi bahwa kasus ini memang menjadi perhatian pihaknya. Pengawas Tenaga Kerja telah turun langsung ke lokasi proyek dan memberikan pembinaan terkait pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Dalam atensi (pelanggaran) pengawas, agar perusahaan lebih memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dan memberikan pengawasan lebih baik lagi saat pelaksanaan pekerjaan,” kata sumber, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Disnaker telah melakukan edukasi serta sosialisasi kepada perusahaan mengenai pentingnya APD dan penerapan K3 di lapangan.

“Pengawas Disnaker telah melakukan preventif edukatif dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi agar perusahaan melaksanakan dan menerapkan K3 dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Di sisi lain, sumber dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus tersebut kini telah diselesaikan secara damai antara ahli waris korban dan pemegang proyek. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *