Kantor Imigrasi Karimun Paparkan Capaian Kinerja, Deportasi 10 WNA pada Triwulan III

GOTVNEWS, Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah mendeportasi sepuluh Warga Negara Asing (WNA) pada Triwulan III. Hal itu disampaikan dalam rapat evaluasi melalui capaian kinerja dan inovasi tahun 2025, pada Rabu sore lalu.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, sepuluh WNA tersebut dideportasi karena diduga telah melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian.

Pihaknya mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat lima Tenaga Kerja Asing (TKA) paling mendominasi yang memiliki izin tinggal di Karimun meliputi India 78 orang, Cina 47, Filipina 44, Italia 41 dan Thailand 34.

“Di tahun ini total TKA yang memiliki izin tinggal sebanyak 212 orang. Jumlah TKA Cina berada pada peringkat kedua, di mana tahun 2024 berada pada posisi keempat,”ujar Dwi Avandho.

Imigrasi Karimun juga mencatat per Triwulan III 2025, lalu lintas kedatangan WNI berjumlah 45.125 orang, keberangkatan 32.823 orang. Sedangkan, kedatangan WNA berjumlah 13.117 dan keberangkatan 9.361 orang.

Sementara itu pencapaian kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berasal dari layanan keimigrasian tercatat sebesar Rp7.683.425.315.

Imigrasi Karimun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan Imigrasi yang modern dan terpercaya.(yen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *