Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Karimun

Razia THM di Karimun

GOTVNEWS, Karimun – Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata, melakukan razia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), hotel hingga pusat biliar di Kabupaten Karimun.

Dalam razia itu, petugas gabungan menyambangi setidaknya sembilan titik lokasi strategis seperti kawasan Kapling, Tanjung Balai Kota, Sungai Lakam Timur, hotel, klub malam, KTV, hingga Pusat Biliard.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Karimun, Afwi mengatakan, operasi ini merupakan langkah pengawasan terhadap Perda terkait operasional hiburan umum pada hari besar keagamaan, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Berdasarkan aturan, THM diwajibkan tutup mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dini hari pada malam hari besar keagamaan. Dari hasil pengecekan di lapangan malam ini, kami tidak menemukan adanya pelanggaran. Seluruh lokasi yang kami datangi patuh dan tidak beroperasi di luar ketentuan,” ujar Afwi.

Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Karimun, Benny, mengatakan dasar hukum penutupan sementara ini tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 6. Aturan ini dibuat untuk memupuk semangat toleransi antarumat beragama di Kabupaten Karimun.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk taat pada Perda demi meningkatkan toleransi dalam kehidupan beragama kita. Meski Surat Edaran berlaku per satu tahun, kami tetap konsisten melakukan pengingat melalui pemberitahuan elektronik menjelang hari H pelaksanaan hari besar,” ujar Benny.

Melalui razia tersebut, diharapkan pelaku usaha dapat mengindahkan dan memberikan semangat toleransi antarumat beragama di Kabupaten Karimun.(yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *