GOTVNEWS, Tanjungpinang – Rencana kenaikan tarif parkir di Tanjungpinang pada tahun 2026 saat ini telah memasuki tahap kajian internal dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang menilai tarif parkir sudah selayaknya naik. Selain itu, Pemko memiliki alasan yang jelas menaikan tarif parkir tersebut.
Menurut Plt Kepala UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurahman Djou, kenaikan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 68 yang mewajibkan evaluasi tarif retribusi maksimal setiap tiga tahun.
Sementara di Tanjungpinang telah 20 tahun belum adanya peninjauan tarif.
“Dari 2005, 2015 sampai hari ini angka seribu dan sudah selayaknya dilakukan peninjauan tarif. Kedua perbandingan diberbagai kota dan terakhir sudah adanya landasan hukum, ketiga pertimbangan tadi,” ucapnya.
Pemko Tanjungpinang berencana menaikan tarif parkir kendaraan roda menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda empat menjadi Rp4 ribu rupiah, dengan pembayaran sistem digital di 2026 mendatang.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












