Satpolairud Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Ilegal

Gagalkan Penyeludupan PMI

GOTVNEWS, Bintan – Satpolairud Polres Bintan, mengamankan PMI Ilegal beserta tekong PMI di Perairan pulau Buao, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Sebanyak 9 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diamankan Satpolairud Polres Bintan, di perairan Pulau Buao.

Mereka diamankan saat hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, pada 03 Desember 2025.

Selain 9 orang calon PMI, polisi juga mengamankan satu orang diduga tekong kapal berinisial A.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, tekong diamankan petugas saat melakukan penyisiran di perairan Pulau Buao, Kecamatan Bintan Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan kesembilan calon PMI ini dimintai sejumlah uang bervariasi mulai dari Rp5 hingga Rp15 juta rupiah.

” 9 0rang PMI dan 1 orang pelaku sudah kita amankan, juga sudah kita serahkan ke BP2MI Kepri, mereka membayar bervariasi”, jelasya.

Pelaku A diancam pasal tentang TPPO, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *